Referensinews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pemerintah mengubah aturan disiplin bagi PNS yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peraturan dimaksud merupakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pejabat, mengubah PP No. 30 Tahun 1980.
KPK mempertegas aturan PP itu lantaran tidak terlalu tegas melarang PNS memiliki saham. seperti PP 30/1980.
Menurutnya, kedua PP itu sebenarnya diubah dengan PP baru, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, PP terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini merupakan aturan yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Terkait dengan wacana mengembalikan pengaturan PP 53/2010 ke PP 30/1980 tentang disiplin PNS, sesungguhnya keduanya telah diubah dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Anas, Kamis 6 April 2023.
Tetapi, setelah diperiksa, PP 94 tidak memenuhi harapan KPK agar PNS tidak boleh memiliki saham di perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap dirinya, sebagaimana tercantum dalam PP 30 Tahun 1980.
Sedangkan PP 30/1980 melarang pejabat memiliki saham berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p.
Dinyatakan bahwa tak ada pegawai negeri yang dapat memiliki saham atau modal di perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Dalam hal ini, pegawai negeri tidak diperbolehkan memiliki saham dalam suatu perusahaan yang operasinya tidak berada dalam wilayah hukumnya, dan ditentukan jumlah dan jenis kepemilikannya sehingga pemilikan saham tersebut memungkinkan dilakukannya pengelolaan atau pengoperasian perusahaan tersebut dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun dalam PP 94/2021, ketentuan larangan PNS memiliki saham itu hilang, bahkan kata-kata saham tak disinggung, sebagaimana di dalam PP 53/2010.
Kendati demikian, Anas tak menjelaskan lebih jauh mengenai ketentuan agar aturan PNS tak memiliki saham dapat dikembalikan.
Hanya saja, Pasal 5b PP yang terakhir ini menyatakan bahwa pejabat publik tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau lainnya dengan menggunakan kekuasaan orang lain yang diduga memiliki benturan kepentingan dengan jabatannya.
Tak hanya itu, huruf h menyatakan bahwa PNS tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan negara; Huruf K menerima hadiah yang berkaitan dengan status dan/atau pekerjaan; Huruf l, menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan; dan huruf m mengambil atau tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi yang terkena dampaknya.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Direktur Pencegahan dan Pengawasan KPK, berkali-kali mengkritik PP 53/2010 karena tidak seketat PP 30/1980.
Dirinya pun meminta pemerintah segera mengkaji ketentuan ini untuk mencegah tindak pidana korupsi atau pencucian uang (TPPU), seperti yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pahala mengaku bertemu dengan para Inspektur Utama di kantor Presiden dua hari lalu sebagai bagian dari undangan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Di sana, beberapa inspektur kepala dari berbagai kementerian juga meminta Menteri PANRB meninjau kembali PP tersebut dan mengembalikannya sebagai PP 30/1980. (rn1)
Komentar