Duh, Sekitar 2 Juta Pekerja di Lampung Belum Tercover Program Jamsostek

Referensinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat baru 731.991 pekerja di Lampung masuk kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Jumlah itu hanya 25,79 persen dari populasi pekerja di Lampung yang tercatat sebanyak 2,7 juta pekerja –berdasarkan data sampai 31 Desember 2023 lalu.

Artinya, masih ada sekitar 2 juta pekerja di Lampung belum tercover program Jamsostek.

Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim menyebutkan, Pemprov Lampung menggelar wawancara Kandidat Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung tahun 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu 21 Februari 2024 di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung.

Kata Senen Mustakim, tujuan dari Paritrana Award untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja/badan usaha terhadap peraturan Jamsostek dan pekerja rentan di sekitar.

Hal ini diharapkan dapat memperluas kebermanfaatan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru.

“Sehingga melahirkan awareness untuk memenuhi hak jaminan sosial setiap warga negara yang merupakan amanah konstitusi,” sebut Senen Mustakim.

Baca Juga:  Cara Nonton Live Streaming Bola, Bisa di HP dan Laptop, Lengkap dengan Daftar Situs Recommended

“Hak jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi oleh negara melalui pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan stakeholders lain,” lanjutnya.

Senen Mustakim meminta agar pelaksanaan program Jamsostek di Lampung dapat semakin optimal melalui perlindungan kepada seluruh pekerja.

Untuk diketahui, Paritrana Award adalah apresiasi pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang telah mendukung implementasi program Jamsostek untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Di mana menurut Senen Mustakim, capaian data cakupan kepesertaan program Jamsostek Lampung sampai 31 Desember 2023 lalu sudah mencapai 26,79 persen atau sebesar 731.991 pekerja dari populasi pekerja Lampung 2,7 Juta pekerja.

“Artinya dengan capaian tersebut Provinsi Lampung masih bisa ditingkatkan agar lebih optimal,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen nyata, pemerintah hadir guna memastikan pekerja di Provinsi Lampung, disampaikan Senen Mustakim, tahun 2023 lalu telah terlindungi program Jamsostek, dengan mengalokasikan bantuan kepada 14.700 pekerja rentan di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Hendra Mukri Soroti Fenomena Rangkap Jabatan, Begini Pesannya

Dirinya menuturkan Jamsostek di dalam pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) masuk dalam Pilar Pembangunan Sosial dalam tujuan satu, yaitu Tanpa Kemiskinan.

Menurut dirinya, selain upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah, perusahaan harus berkontribusi dalam pencapaian SDGs.

“Dengan mendaftarkan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui program CSR-nya membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaannya, atau pekerja sektor informal yang tidak mampu,” ucapnya.

Senen Mustakim pun mengajak kepada para pimpinan daerah kabupaten/kota melalui OPD terkait, dapat mendukung dan mengawal bersama agar pelaksanaan Jamsostek di Lampung dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wiryawan mengatakan, pelaksanaan Paritrana Award ini diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Anggarkan Rp 11,7 Miliar untuk Gaji Dua Bulan Guru PPPK

Paritrana Award Tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini dilakukan penambahan sektor pemerintah desa dan sektor badan usaha.

Sulistijo Nisita menjelaskan, Paritrana Award bertujuan untuk meningkatkan awareness dan peran aktif pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam meningkatkan coverage perlindungan jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.

“Lalu, meningkatkan kepatuhan dan kepedulian Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar serta memperluas kemanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru,” sebut Sulistijo.

“Melalui hasil seleksi administrasi dan kesesuaian kriteria, dipilihlah 3 kandidat dengan nilai terbaik masing-masing kategori untuk ikut dalam proses wawancara,” tandasnya. (rn1)

Komentar