Heboh Wacana Bansos untuk Korban Judi Online, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara

Referensinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kontroversi wacana bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.

Jokowi menyebut bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menyediakan bansos bagi korban judi online.

“Enggak ada (bansos untuk pelaku judi online). Enggak ada (wacana itu),” ungkap Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024.

Di mana, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya telah menjelaskan secara detail mengenai pernyataannya terkait bantuan sosial bagi korban judi online (judol).

Muhadjir mengakui pernyataannya itu telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Dirinya menilai hal itu disebabkan oleh interpretasi yang salah dari masyarakat.

“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu,” ucap Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” sambungnya

Ia menjelaskan, perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud yakni para penjudi dan bandar judi online.

“Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga:  Soroti Harga Telur yang Anjlok, Ahmad Muzani: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

“Dan itulah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka,” sambung Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, korban judi online yakni mereka yang tergolong bukan pelaku, sehingga layak disebut korban.

Mereka yang dimaksud adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.

“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga,” sebutnya.

“Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” ungkap Muhadjir.

Ia berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sehingga, orang miskin itu tak hanya korban judi online saja.

“Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi,” beber Muhadjir.

“Kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” tambah Muhadjir.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Bendungan Kuningan

“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” sambungnya lagi.

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Muhadjir Effendy, terkait bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online.

Menurutnya, alih-alih memberantas, usulan itu akan memparah keadaan di mana para penjudi makin kecanduan serta merangsang munculnya penjudi baru.

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online, kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos,” ungkap Wisnu dikutip dari siaran pers, Selasa 18 Juni 2024.

Ia menilai, pemerintah seharusnya ingat para pemain judi online ini merupakan pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak harus diberikan bansos. Itu lantaran praktik perjudian online makin merajalela.

Pihaknya mencatat, pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja telah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Menurutnya angka tersebut benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang teramat meresahkan. Tidak sebatas merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.

Baca Juga:  Perkawinan Anak, Masalah Besar di Balik Target RPJMN

“Contohnya kasus terbaru di Mojokerto di mana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ucap anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Sosial dan Kementerian Agama tersebut.

Wisnu pun berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dapat bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif.

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu,” ucapnya sembari mewanti  Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, percepatan pemberantasan dapat dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring.

Tak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tukas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I tersebut. (rn1)

Komentar