RN_Lampung – Pria 27 tahun ini kepergok mencuri ayam dan pakan milik tetangganya. Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat polisi.
Ia adalah Muhammad Basir (27), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah. Basir mencuri ayam dan pakan milik Muhammad Mujib (41) –tetangganya sendiri.
Kapolsek Punggur, Lampung Tengah, Iptu Mualimin menjelaskan, peristiwa tersebut, terjadi Jumat (20/8) sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, korban curiga terhadap tersangka yang berada di luar tembok kandang ayam korban.
“Korban memanggil RT dan Kadus. Saat bertanya ke tersangka, ia tak mengakui telah mencuri,” ungkap Mualimin, seperti dilansir Referensirakyat.co.id.
Karena tidak mengaku, korban beserta RT dan Kadus mengikuti tersangka pulang. Namun ternyata, tersangka membawa sepuluh karung plastik bekas pakan ayam, dua ekor ayam pejantan, dan satu ekor ayam betina berikut keranjang ayam.
“Pas mereka mau bertanya ke tersangka, ternyata tersangka sudah kabur lebih dulu,” katanya.
Korban sempat menunggu iktikad baik dari tersangka. Sebab, tersangka merupakan tetangganya sendiri, sehingga korban menunggu sampai berhari-hari.
“Karena nggak ada iktikad baik, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Punggur. Dengan Laporan Polisi No: LP/B/486/VIII/2021/SPK/Polsek Punggur/ Polres Lamteng /Polda LPG Tgl. 25 Agustus 2021,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Mualimin, aparat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Bedeng 16 C, Kelurahan Mulyojati, Kota Metro, Jumat (27/8) sekitar pukul 00.40 WIB.
“Setelah kami tangkap dan interogasi, tersangka mengakui memanjat tembok pagar untuk ke kandang. Tersangka mengambil ayam petelur 15 ekor dan 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak tiga tahap,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Terancam hukuman 7 tahun penjara. (rn1)
Komentar