BANDAR LAMPUNG – Manajemen Citraland Lampung merespons aduan warga Tanjung Karang Barat (TKB) terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan pengembangan perumahan yang saat ini menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.
Perwakilan Citraland Lampung, Yuzi Riano, mengatakan pekerjaan yang berlangsung merupakan bagian dari tahapan pengembangan kawasan yang telah direncanakan sejak awal. Menurutnya, seluruh aktivitas dilakukan di dalam area milik perusahaan dan mengacu pada dokumen perencanaan serta perizinan yang telah dimiliki.
Ia menjelaskan, pekerjaan di lokasi merupakan proses pematangan lahan untuk mendukung pengembangan kawasan. Aktivitas tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan kegiatan penambangan material.
Yuzi juga menanggapi informasi yang beredar mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat. Menurutnya, alat berat menggunakan solar industri sesuai ketentuan, sementara drum yang berada di lokasi berfungsi sebagai penampungan sementara sebelum bahan bakar disalurkan ke alat berat.
Terkait rencana rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung, pihak Citraland Lampung menyatakan siap memenuhi undangan dan memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
“Kami siap hadir dan menyampaikan seluruh data maupun dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh,” ujar Yuzi.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menerima aduan dari sejumlah warga yang menyampaikan keberatan atas aktivitas pematangan lahan di sekitar kawasan tersebut. DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan menghimpun informasi sebelum menentukan tindak lanjut.












Komentar