Referensinews.com-Pemanfaatan Aset desa berupa areal persawahan seluas sekitar 30 hektar milik Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan salah satu warga desa setempat yang enggan disebut namanya kepada media ini, Kamis 19 Maret 2024.
Dari keterangannya terungkap bahwa Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji ternyata memiliki aset berupa lahan persawahan produktif seluas sekitar 30 hektar. Lahan itu disewakan oleh Pemerintah Desa kepada penggarap sebesar Rp 4 Juta /hektar/tahun. Jika ditotal Rp 120 juta/tahun dan kegiatan itu sudah berjalan bertahun tahun.
Selama ini kata dia tidak ada keterbukaan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat terkait realisasi pendapatan dari hasil menyewakan lahan sawah tersebut kepada masyarakat.
“Dijaman pak joko kades sebelumnya itu biaya sewanya Rp.3 juta. Dan tiga tahun terakhir Kades yang sekarang Ibuk Siti infonya naik jadi 4 juta setahun sehektar, kami masyarakat tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Info yang saya terima terakhir katanya uang hasil sewa untuk buat sertifikat tapi sampai sekarang belum jadi. Dan apakah iya biaya pembuatan sertifikat tanah aset desa bisa sampai habis ratusan juta,” kata dia.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa Pemerintahan Desa Sumber Makmur terkesan diskriminatif dan memonopoli aset desa yang sejatinya milik semua masyarakat desa. Selain itu bahkan ketua dan bendahara pengurus tanah sewa desa sumber makmur di jabat Pasangan suami istri (Pasutri).
“Kayaknya semua yang kelola itu atau yang menyewa perangkat desa orang-orangnya buk kades. Bukan berdasarkan musyawarah. Perdesnya juga belum jelas sudah ada atau belum dan yang jabat ketua pengurus itu pak Rijal kasi pembangunan desa sumber makmur dan istrinya sebagai bendahara,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sumber Makmur Siti Rohani saat akan dikonfirmasi ihwal persoalan tersebut enggan menjawab telpon wartawan. Pesan Whatshapp juga tak kunjung dibalas. (Har)
















Komentar