KDRT Ke Suami Usai Kepergok Selingkuh, Wanita di Jaktim Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Referensinews.com – Seorang wanita berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya: AG.

Pelaku dengan tega melajukan mobilnya hingga akhirnya menyeret korban di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Video terkait kejadian itu yang diunggah di akun media sosial Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR pun menjadi viral.

Korban dinarasikan dalam postingannya bahwa dia melihat istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Tersangka ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Jumat (20/12/2024).

Nicolas menyatakan bahwa MS saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur saat ini menahan pelaku.

Baca Juga:  ABG Nekat Membegal Demi Rp500 Ribu

Sejumlah barang bukti juga disita oleh polisi.

Barang bukti yang diambil penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur termasuk hasil Visum et Repertum luka korban serta rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian.

Buntut dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tandas Kompol Nicolas.

Komentar