Knowledge Sharing KPU Mesuji Bedah PKPU 3 Tentang PAW

Referensinews.com-Dalam rangka Meningkatakan Kapasitas Keilmuan SDM, KPU Mesuji melaksanakan Kegiatan Knowlede Sharing yang diikuti oleh semua SDM KPU Kabupaten Mesuji, pada Kamis/5 Februari 2026.

Kegiatan Knowledge Sharing fokus pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Aula Out Door Kantor KPU Kabupten Mesuji.
 
Kegiatan ini menjadi agenda pertama dilaksanakan nya program knowledge sharing di KPU Kabupaten Mesuji.
Kegiatan Knowledge Sharing hari ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Samingan M.Pd. dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Ketu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sururi Abdillah, S.E.
Dalam Sambutan nya Ketua KPU Kabupaten Mesuji mengharapkan agar semua peserta yang ikut serta, aktif mengkaji PKPU 3 Tahun 2025 agar pemahaman terkait persoalan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD di Kabupaten Mesuji sama.
Dalam Paparan Materi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji disampaikan antara lain :
1. Ruang Lingkup PKPU 3 Tahun 2025
2. Alasan Penggantian Antar Waktu
3. Ketentuan Penggantian Antar Waktu
4. Alur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan
5. Peran dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga:  Terkait KTP Digital, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Minta E-KTP Tetap Dapat Digunakan Masyarakat

Komentar