Dukung Anak Tak Putus Sekolah, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Sekolah Siger Soal Izin dan Kepastian Hukum

Referensinews.com – Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah meluruskan sikapnya terkait polemik pendirian dan operasional Sekolah Siger yang menyita perhatian publik.

Ia menegaskan sejak awal memberikan dukungan secara prinsip terhadap perluasan akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Bandar Lampung, seraya menyebut langkah itu sebagai upaya pemerataan.

Menurut Asroni, dukungan tersebut terutama ditujukan bagi lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung di SMA negeri, dengan penegasan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung akses pendidikan.

“Saya mendukung secara prinsip agar tidak ada anak di Bandar Lampung yang putus sekolah,” ujar Asroni.

“Itu niat dasarnya,” lanjutnya.

Namun, ia menekankan dukungan tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dinilai Sengaja Absen, Ormas Kesal PT HKKB Diduga 'Abaikan' Hearing Terkait RTH Way Halim

Menurutnya, seluruh proses pendirian dan operasional sekolah wajib memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi dari Kementerian Pendidikan dan aturan daerah.

“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta perlindungan hak-hak peserta didik.

Asroni menyebut kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar hak siswa terlindungi dan proses pendidikan berjalan sah serta berkelanjutan.

Ia mengingatkan apabila masih terdapat tahapan administratif atau perizinan yang belum terpenuhi, hal tersebut wajib segera dibenahi pengelola.

“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terbaru Tentang Penjualan LPG 3 Kg

Ia menilai ketidakjelasan legalitas berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.

Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan keabsahan pendidikan dan masa depan peserta didik.

Lebih lanjut, Asroni memastikan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan proporsional.

Ia menegaskan Komisi IV tidak berada pada posisi membela yayasan atau pihak tertentu.

“Kami berada pada posisi pengawasan,” ujar Asroni.

“Kepentingan utama kami adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa,” lanjutnya.

Menurut Asroni, pengawasan dilakukan agar niat baik memperluas akses pendidikan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Persoalan tersebut dikhawatirkan dapat merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Prinsipnya jelas, niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu garis tegas yang kami pegang,” pungkasnya. ***

Baca Juga:  PAD dari Retribusi Parkir Baru 30%, DPRD Bandar Lampung Desak Sistem Elektronik dan Inovasi Dishub

Komentar