Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana

Referensinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana yakni Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:  KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada 22 Juli 2024.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (rn1)

Komentar