Sah, DPP Partai Golkar Resmi Pinang Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

Referensinews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: skep-782/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang mengesahkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pilkada Serentak 2024.

SK tersebut diserahkan kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah langsung oleh Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu A Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet Roni juga secara simbolis menyerahkan langsung salinan SK kepada Ririn Kuswantari selaku penerima rekomendasi dan seterusnya sampai di tingkat DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu, Minggu 4 AGustus 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu Suherman kala dikonfirmasi membenarkan telah menyerahkan salinan Surat Keputusan tersebut.


Pihaknya sangat senang dan bangga bisa mengusung kader terbaik Golkar maju dalam kontestasi pilkada Pringsewu mendatang.

Baca Juga:  Pengurus Rumah UMKM Relawan Baidhosto RMD Tebar Banner Rahmat Mirzani Djausal Sampai Pelosok Lampung

“Alhamdulillah salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP sudah kami terima dan telah dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

“Pada salinan SK itu tertulis nama Ririn Kuswantari sebagai calon bupati, dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon wakil bupati Pringsewu,” sambungnya.

Dengan adanya SK tersebut, sambung dia, jajaran DPD Partai Golkar Pringsewu siap bekerja untuk memenangkan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra menjadi Bupati dan wakil Bupati di kabupaten yang memiliki motto Jejama Secancanan ini.


Di tempat yang sama, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan DPP partai Golkar yang akan mengusungnya di Pilkada Pringsewu.

“Kami akan bekerja sekuat hati dan sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada Pringsewu. Karena kemenangan kami adalah kemenangan semua masyarakat yang menginginkan Pringsewu lebih maju,” ungkap pasangan yang akrab disapa Mbak Ririn dan Mas Wiriawan itu.

Baca Juga:  Dapat SK B1KWK NasDem, Ririn-Win Kian Berpeluang Menangkan Pilkada Pringsewu 2024

Diketahui, dalam SK tersebut, DPP Partai Golkar menetapkan pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari strategi Partai Golkar untuk memenangkan Pilkada dan memperkuat posisi partai di tingkat daerah.

Ririn Kuswantari, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota legislatif dengan berbagai prestasi, akan berpasangan dengan Wiriawan Sada Melindra, seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pengembangan ekonomi lokal.

Pasangan tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Pringsewu.

Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan kampanye dan strategi untuk menghadapi Pilkada 2024.

DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berikan Grasi Kepada Lima Tapol di Papua

Pada penetapan SK tersebut juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Komentar