Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisi III DPRD Bandar Lampung: Wajib Ada Resapan Air!

Referensinews.com – Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar rapat bersama anggota komisi untuk membahas tentang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Rapat tersebut dipimipin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta, pada Kamis, 25 April 2024.

Menurut Dedi Yuginta, pihaknya mengusulkan regulasi tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman, mengingat kondisi Kota Tapis Berseri saat ini yang sudah banyak tumbuh kawasan pemukiman dan dinilai perlu ada penataan dan aturan.

Sehingga, kata dia, kawasan terbuka hijau masih aman. “Perda ini nantinya akan memuat aturan bagaimana kawasan pemukiman dan mewajibkan ada ruang terbuka hijau,” ungkap Dedi Yuginta.

Baca Juga:  Cermati Penggunaan Anggaran, Komisi IV DPRD Bahas RAPBD 2023-2024 dengan OPD

Nantinya, sambung anggota fraksi PDI P ini, Raperda ini memuat soal aturan-aturan supaya para pengembang perumahan tidak semena-mena dalam membangun perum dan wajib memerhatikan lingkungan.

“Nantinya setiap perumahan juga wajib ada resapan air dan juga ada penghijauan,” tandasnya.

Adapun rapat bersama anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung ini dilaksanakan di ruang lobby DPRD Bandar Lampung. (rn1)

Komentar