Diburu Waktu, Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Pilih Ajukan Gugatan ke MA

Referensinews.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, memilih menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan pasca partai pengusung melakukan rapat pleno pada Rabu sore, 20 November 2024.

Keputusan KPU yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru yakni Apriliati menuturkan, pihaknya pada hari ini berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA) mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro,” ungkapnya, pada Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga:  Pengurus Rumah UMKM Relawan Baidhosto RMD Tebar Banner Rahmat Mirzani Djausal Sampai Pelosok Lampung

Dirinya menyebut, karena merupakan produk hukum KPU, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA.

April menegaskan, keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.

Ia menjelaskan, putusan PN Metro yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

“Paslon kami sudah melaksanakan eksekusi atas putusan PN Metro. Putusan itu sudah inkrah dan tidak ada banding dari kejaksaan maupun Paslon,” kata dia.

“Amar putusan tidak ada yang menyebutkan diskualifikasi, sehingga keputusan KPU ini bertentangan dengan fakta persidangan,” sambungnya.

April menuturkan, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, Paslon dapat didiskualifikasi apabila melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

Baca Juga:  Kinerja Pemerintahan Jokowi Mendapat Nilai Baik dan Sangat Puas

“Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Di mana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” ungkapnya.

Dalam kasus Wahdi-Qomaru, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.

“KPU Metro telah keliru menafsirkan undang-undang. Mereka bertindak di luar kewenangannya,” kata dia.

Menurut April, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

“Kami akan mengutamakan gugatan ke MA karena waktu yang terbatas. Setelah itu, kami akan menyiapkan laporan ke DKPP. Kami berharap MA memberikan keadilan terkait perkara ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dapat Pesan Spesial, Cawabup Mesuji Fuad Amrulloh Diundang Jokowi ke Solo

Komentar