Referensinews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura), membongkar aksi kejahatan lintas provinsi dengan meringkus tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Ne (35), ADN (29), dan He (37) yang merupakan warga Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan modus operandi komplotan ini terbilang licin, mereka bekerja sama dalam melancarkan aksinya.
“Ada yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, berperan tukang tukar kartu ATM korban, ada bertugas mengintai PIN korban secara cermat serta bertindak sebagai mengawasi situasi,” ungkap AKP Stef Boyoh, Kamis 21 November 2024.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengganti kartu ATM korban setelah memperoleh PIN, lalu menguras isi rekening. Salah satu korban di Lampura mengalami kerugian hingga Rp 170 juta.
“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, berikut barang bukti buku rekening, 58 kartu ATM, uang tunai Rp 2 juta dan tusuk gigi yang digunakan untuk ganjal ATM, serta identitas palsu,” bebernya.
Pengungkapan ini berkat Kerja sama tim Resmob Metro Jaya dan Tekab 308 Polres Lampura, yang membekuk tiga pelaku. Dua tersangka diamankan di Polres Lampura dan satu tersangka di Polda Metro Jaya.
“Di wilayah Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku ini bahkan mencapai Rp. 2 miliar lebih,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka, sambungnya, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampura.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Polisi masih mencurigai adanya TKP lainnya,” tukasnya.
Komentar