Telisik Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M!

Referensinews.com – Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan yang mengungkap hasil kerja desk penyelundupan pada awal 2025 yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Budi menuturkan, desk itu berhasil menggagalkan barang selundupan yang mencapai nilai Rp 480,7 miliar.

“Pada awal 2025 ini, nilai barang yang berhasil diselamatkan desk penyelundupan dalam hal ini Kemenkeu, Bea dan Cukai, Polri, Mendag, dan TNI dari barang selundupan mencapai Rp 480,7 Miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 5 Februari 2025.

Menko Polkam RI itu menegaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap entitas kelompok dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

“Sekaligus pendalaman 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal,” sebut Budi.

Menilik sisi lain dari kasus penyelundupan yang dibongkar Budi, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap empat skandal barang selundupan ilegal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, November 2024 sampai Januari 2025.

Nilai Barang hingga Kerugian Negara

Dalam kesempatan berbeda, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menuturkan dalam empat bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelundupan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Assegaf menyebut, nilai barang selundupan itu mencapai angka Rp51 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp64 miliar.

“Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” sebut Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Maksimalkan Serapan Jagung, Pemprov Lampung Libatkan Penyuluh

“Dengan nilai barang kurang lebih Rp51 miliar dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar,” lanjutnya.

Lantas, apa saja kasus atau skandal penyelundupan barang ilegal yang diungkap Bareskrim Polri dalam 3 bulan terakhir? Berikut ini di antaranya.

Penyelundupan Tali Kawat Baja di Bekasi

Kasus pertama yang dipaparkan Assegaf, yakni penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

 

Assegaf menuturkan, modus operandi yang digunakan dalam kejahatan ini adalah PT NRS mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

“Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPh, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” terangnya.

Dalam kasus itu, RH selaku Direktur Utama PT NRS ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat pula barang bukti yang disita adalah 45 gulung kawat baja berdiameter 25 milimeter hingga 45 milimeter.

Penyelundupan Rokok di Serang

Dalam kesempatan yang sama, Assegaf mengungkap kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten.

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang, ditempelkan pada sigaret kretek mesin dengan isi 20 batang,” ucap Assegaf.

Baca Juga:  Usai Rapat Intelijen, AS Sebut Iran Produksi Bom Nuklir dalam Hitungan Sepekan

“Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal,” tambahnya.

Dalam peredaran barang ilegal itu, polisi menyebut sopir ataupun sales berkeliling menawarkan produk tersebut pada toko-toko kecil di Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya.

Nilai barang yang ditemukan senilai Rp13,160 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 miliar.

Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek.

Penyelundupan Barang Elektronik di Tangerang

 

Kasus ketiga yang diungkap Bareskrim Polri, yaitu penyelundupan barang elektronik yang berlokasi di sebuah komplek pergudangan di Cikupa, Tangerang, Banten.

 

 

Assegaf mengklaim, kasus penyelundupan di Tangerang itu dilakukan oleh PT GIA.

Dalam proses penjualannya, PT GIA menyewa tempat pada PT II sebagai tempat produksi dan perdagangan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi SNI.

 

 

“Kemudian, dilakukan pengecekan dan kami bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remot TV, dan lain-lain,” sebut Assegaf.

 

 

“PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok,” tegasnya.

 

 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.406 elektronik tanpa SNI.

 

 

Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,617 miliar.

 

 

“PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.406 elektronik tanpa SNI.

Baca Juga:  Jepang Keluarkan Warning untuk Warganya di Indonesia

Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,617 miliar.

Penyelundupan Suku Cadang Kendaraan Palsu di Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, kasus keempat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri yakni penyelundupan suku cadang kendaraan palsu di Komplek Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sebuah percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.

Assegaf menuturkan, modus dalam kasus ini adalah seorang warga negara China berinisial VV (30) mendatangi toko SA untuk menawari barang-barang suku cadang sesuai dengan daftar yang ia tawarkan.

Kemudian, pemesan membuat kesepakatan dan dibuat surat pesanan. Dikomunikasikan pula terkait teknis pembayaran maupun pengiriman.

“Pembayaran dibayar tunai langsung di tempat. Kemudian, toko SA hanya tahu dia barang sampai ke gudang,” terang Assegaf.

“Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Dittipideksus, VV datang ke Jakarta hampir setiap tiga bulan sekali.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1.396 dus kampas rem berbagai merek, di antaranya Toyota, Honda, dan Daihatsu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem pres, dan satu mesin jahit.

“Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita, yaitu Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar,” ungkap Assegaf.

“Kami sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan,” tandasnya.

ingga kini, para tersangka dalam keempat kasus penyelundupan di berbagai daerah itu terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara dan denda.***

Komentar