Referensinews.com-Program Revitalisasi Sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga jadi ajang pungli dan gratifikasi. Dugaan ini mencuat pasca adanya pengakuan salah satu sekolah penerima bantuan program revitalisasi kepada media ini Selasa 21 April 2026.
Dia menyebutkan bahwa setiap sekolah penerima bantuan revitalisasi sekolah tahun 2025 di Kabupaten Mesuji wajib menyetorkan dana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Jumlahnya bervariasi, dari Rp.10 Juta hingga 20 Juta bergantung dengan besaran anggaran pembangunan yang diterima setiap sekolah.
Dana tersebut akunya, diperuntukan untuk “menyogok” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak memberikan catatan negatif terhadap hasil pemeriksaan pada kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan.
“Jadi baru baru ini, kami sekolah yang dapet bantuan pembangunan dari program revitalisasi tahun kemarin diminta “sumsuman” untuk menyetor dana ke disdik. Kata mereka dana itu untuk diberikan kepada BPK agar tidak ada catatan temuan yang harus mengembalikan dana dalam hasil pemeriksaan terhadap kegiatan yang sudah dilakukan. Kalau sekolah saya diminta 10 juta karena anggaran bantuan disekolah saya nilainya terbilang ratusan juta, dan beda lagi dengan yang jumlah bantuannya sampai milyaran,” ungkapnya.
Sumber ini mengaku heran dengan kebijakan dari Disdik Mesuji yang beralasan bahwa dana tersebut untuk diberikan kepada BPK. Sebab kata dia, baik pembangunan ruang kelas baru, rehap maupun pengadaan sarana dan prasarana pasilitas pendidikan dari program revitalisasi telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya kalau alasan dari fihak Disdik begitu. Kita tidak tahu jika ada alasan lain dibaliknya” ungkapnya lagi seraya mewanti media ini agar merahasiakan sumbernya.
Terpisah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mesuji Fitri ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran WA terkesan gagap dan enggan berkomentar banyak menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya sekarang lagi ada urusan di Brabasan. Saya gak tahu apa apa lo. Jadi belum tahu informasinya. Nanti saya tanya dulu nanti dihubungi lagi,” tutupnya.
Di Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program inisiatif pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak baik berat/ringan terutama daerah 3T. Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fokuskan mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi fisik dan penyediaan sarana prasarana sekolah.
Pada tahun 2025, sebanyak 10 sekolah dasar (SD) dan 7 SMP menjadi sasaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Mesuji. Yaitu SD 3 Rawajitu, SD 7 Simpang Pematang, SD 15 mesuji timur, SD 9 Mesuji
SD 6 Panca Jaya,SD 13 SP.Pematang SD 17 Tanjungraya,SD 12 SP.Pematang,SD 18 Way Serdang dan SD 21 Way Serdang.
Sedangkan Sekolah Menengah Pertama meliputi SMP Satap 1 Mesuji Timur, SMP 12 Mesuji, SMP Satap 2 Way Serdang,SMP Satap 1 Simpang Pematang, SMP satap 3 Mesuji Timur dan SMP 15 dan 19 Mesuji.(Red)
















Komentar