Referensinews.com – Pasca melewati tiga pekan dari rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, akhirnya DPRD Bandar Lampung mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang dijanjikan.
Ya, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menandatangani rekomendasi terkait aktivitas PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) itu tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Pada Surat Nomor: B/235/000.1.5/II.01/2024, dengan lampiran satu berkas, prihal Rekomendasi, yang ditujukan kepada Wali Kota Eva Dwiana, DPRD menguraikan beberapa hal.
Dalam surat tersebut diuraikan bahwa rekomendasi Dewan merupakan tindaklanjut hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Balam tanggal 25 Januari 2024 yang membahas terkait perizinan dan pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi, dijelaskan bahwa PT HKKB belum memiliki dokumen lingkungan, dalam hal ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan belum melakukan pengajuan izin usaha secara online.
Sementara, berdasarkan keterangan Endy Pujiastuti, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PT HKKB pernah diultimatum oleh instansinya untuk tak melakukan kegiatan apapun sebelum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selesai.
Berdasarkan keterangan Lurah Way Dadi dan Lurah Way Dadi Baru, PT HKKB belum pernah atau tidak pernah mengajukan izin lingkungan kepada pihak kelurahan.
Dijelaskan, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di wilayah perkotaan, memiliki fungsi yang penting, di antaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika.
Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik, khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat Kota Bandar Lampung, sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota sebagai ruang publik.
Dijelaskan, menurunnya luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang.
Bahwa dengan adanya perubahan alih fungsi lahan dikhawatirkan Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terjadinya bencana alam.
Pada surat tersebut, juga dibeberkan bahwa dalam tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), PT HKKB sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu selalu mangkir dari rapat, sehingga tidak bisa menunjukkan bukti perizinan secara lengkap.
Secara regulasi, ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas kegiatan dari PT HKKB di lahan Hutan Kota belum memiliki izin, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan belum memenuhi syarat-syarat dalam penataan ruang.
Lantas apa rekomendasi DPRD Balam kepada Walikota Eva Dwiana?
Yang pertama, memerintahkan PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kedua, memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandar Lampung. (rn1)
Komentar