Referensinews.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam KTP, terdapat beragam identitas kependudukan seseorang, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di mana, pada KTP ada 16 digit kode NIK. Lantas, apa arti NIK dalam KTP? Pada artikel ini kami akan meberi penjelasan lengkap.
Ya, setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setiap penduduk, wajib memiliki NIK yang bersifat melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Pada Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwasanya NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Sebagaimana kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, yang menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut ini arti 16 digit NIK KTP.
Contoh NIK KTP: 1234567890123456
12: Kode Provinsi
34: Kode Kabupaten/Kota
56: Kode Kecamatan
789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)
Dan, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP:
– Tanggal Lahir.
Ditulis dengan dua digit angka, semisal tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Dan untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir bakal ditambah 40, semisal tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
– Bulan lahir ditulis dua digit angka.
– Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
Sebagai informasi tambahan, pada artikel ini kami juga ulas cara mengajukan perubahan nama di KTP.
Biasanya, penambahan atau perubahan nama di KTP dilakukan guna memasukan nama marga.
Saat melakukan perubahan nama di KTP, berikut ini persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat:
– Ajukanlah penetapan pengadilan
– Lampirkan salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
– Lampirkan kutipan akta kelahiran asli juga fotokopi
– Sediakan fotokopi kartu keluarga (KK) juga kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
– Bawalah semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil tempat tinggal yang bersangkutan.
Demikian ulasan terkait arti 16 digit kode pada NIK KTP, lengkap dengan informasi pendukung lainnya. (rn1)
Komentar