Referensinews.com – HR (60) sudah benar-benar gelap mata. Ia tega memperkosa anak kandungnya: MN (31). Walhasil, warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur ini kini diamankan Polsek Pekalongan Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tindak pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada 24 Agustus 2021.
Modusnya, tersangka masuk ke kamar korban yang sedang tidur pukul 02.30 WIB. Tersangka lantas memaksa korban melakukan hubungan badan sembari mengancam menggunakan sebilah golok.
Tersangka mengancam akan membunuh korban bila melaporkan perbuatannya. Demikian dilansir Referensirakyat.co.id (jaringan Referensinews.com).
Pada 27 Agustus 2021, pukul 15.30 WIB tersangka kembali berniat mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak.
Korban yang merasa traum mengadukan perbuatan tersangka kepada suaminya. Ternyata, tetangga korban juga mendengar perbuatan tersangka. Beberapa saat kemudian, tetangga korban berdatangan dan bermaksud mengamankan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Pekalongan.
Mengetahui perbuatannya diketahui warga sekitar, tersangka kabur.
Pada 31 Agustus 2021 pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan warga ketika sedang bersembunyi di gubuk yang berlokasi di areal perkebunan di Kecamatan Pekalongan.
Warga yang kesal sempat menghakimi tersangka. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Pekalongan. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Pekalongan. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain, sebilah golok dan sebilah keris.
“Tersangka kami amankanĀ guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi.
Komentar