Bapak Perkosa Anak Kandung Gegara Ditinggal Istri Jadi TKI di Taiwan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah digubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 285 KUHP.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Ia mengakui perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP. Hal itu dilakukan karena tersangka merasa kesepian sejak istrinya bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tidak pernah pulang sejak 6 tahun lalu.

Tersangka juga mengakui, pada 27 Agustus 2021 tersangka kembali berniat memperkosa korban. Namun, saat itu korban sedang menstruasi sehinga tersangka gagal mengulangi perbuatannya. (rn1)

Baca Juga:  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bandar Lampung Tegaskan Sikap Saling Memaafkan Adalah Implementasi Pengamalan Pancasila 

Komentar