REFERENSINEWS – PT Hutama Karya akhirnya mengambil keputusan menaikan tarif baru tol Bakauheni-Terbanggibesar. Pengelola ruas jalan tol trans Sumatera (JTTS) ini menetapkan kenaikan tarif bakal berlaku terhitung 29 Agustus.
Setidaknya, belakangan dilakukannya sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021. Langkah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) 9 Juni lalu. Maka HK menginformasikan bahwa penyesuaian tarif secara resmi akan diberlakukan terhitung mulai Minggu (29/8) Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, di mana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Demikian diutarakan Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro.
Koentjoro menjelasakan, penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi. “Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut,” ujar Koentjoro.
Lebih lanjut, Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol yakni dua gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dimana semula lima gardu menjadi tujuh gardu serta dua gardu tol di GT Kotabaru dari empat gardu menjadi enam gardu. Kami juga melakukan penambahan enam unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan dua unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL,” tutur Koentjoro.
Hutama Karya juga telah melakukan pemasangan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang Tol Bakter, penambahan 2 unit VMS Mobile pada kendaraan patroli, pemasangan 289 unit CCTV jalur yang dapat dilihat melalui aplikasi HK Toll Apps, serta optimasi sentral komunikasi.
Kemudian, dari sisi pelayanan pemeliharaan juga telah dilakukan penambahan rambu-rambu, pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan, penambahan rumble strip dan rumble dot pada lokasi yang rawan mengantuk, pemasangan warning light, serta pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik dan melakukan perbaikan dengan rekonstruksi beton rigid.
Terakhir, perusahaan juga aktif melakukan kegiatan penghijauan secara rutin pada sepanjang Tol Bakter sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup dan peningkatan estetika ruas.
Sebelumnya PT HK telah melakukan sosialisasi secara masif selama beberapa bulan terakhir, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS. “Kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggibesar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR, Bapak Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN, Bapak Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi peserta undangan lainnya pada 07 Juli 2021.” tutup Koentjoro.
Daftar Tarif Tol ruas Bakter Terbaru:
Bakauheni Selatan ke Bakauheni Utara
Golongan I : Rp7.500
Golongan II : Rp11.000
Golongan III : Rp11.000
Golongan IV : Rp15.000
Golongan V : Rp15.000
Bakauheni Selatan ke Kalianda
Golongan I : Rp23.000
Golongan II : Rp34.500
Golongan III : Rp34.500
Golongan IV : Rp46.000
Golongan V : Rp46.000
Bakauheni Selatan ke Sidomulyo
Golongan I : Rp33.000
Golongan II : Rp49.000
Golongan III : Rp49.000
Golongan IV : Rp65.500
Golongan V : Rp65.500
Bakauheni Selatan ke Lematang
Golongan I : Rp62.500
Golongan II : Rp94.000
Golongan III : Rp94.000
Golongan IV : Rp125.500
Golongan V : Rp125.500
Bakauheni Selatan ke Kotabaru
Golongan I : Rp66.500
Golongan II : Rp99.500
Golongan III :. Rp99.500
Golongan IV : Rp132.500
Golongan V : Rp132.500
Bakauheni Selatan ke Natar
Golongan I : Rp81.500
Golongan II : Rp122.000
Golongan III : Rp122.000
Golongan IV : Rp163.000
Golongan V : Rp163.000
Bakauheni Selatan ke Tegineneng Timur
Golongan I : Rp91.500
Golongan II : Rp137.500
Golongan III : Rp137.500
Golongan IV : Rp183.000
Golongan V : Rp183.000
Bakauheni Selatan ke Tegineneng Barat
Golongan I : Rp91.500
Golongan II : Rp137.500
Golongan III : Rp137.500
Golongan IV : Rp183.000
Golongan V : Rp183.000
Bakauheni Selatan ke Gunung Sugih
Golongan I : Rp110.000
Golongan II : Rp165.000
Golongan III : Rp165.000
Golongan IV : Rp220.500
Golongan V : Rp220.500
Bakauheni Selatan ke Terbanggibesar
Golongan I : Rp118.500
Golongan II : Rp177.500
Golongan III : Rp177.500
Golongan IV : Rp237.000
Golongan V : Rp237.000
Sumber : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar
(rls/rn1)
Komentar