Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan. Dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini, pelaku masih berada di rumah sakit guna mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (rn1)
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan. Dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini, pelaku masih berada di rumah sakit guna mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (rn1)
Komentar