Imingi Pekerjaan, Pria Ini Perkosa Istri Orang yang Ia Kurung Dalam Hotel

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan. Dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

“Untuk saat ini, pelaku masih berada di rumah sakit guna mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (rn1)

Baca Juga:  Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, Sejumlah Wilayah Termasuk Ancol Berisiko

Komentar