Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Warning Pelaku Usaha Hiburan Lengkapi Izin Usaha

Referensinews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar menjalankan dan melengkapi surat izin usaha sesuai dengan aturan yang ada.

Warning tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi usai pertemuan dengan pelaku usaha Vini Vidi Vici dan Mixo Garden terkait perizinan yang berlaku di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (23/2/2023).

Dengan tegas sidik mengatakan, pihaknya tidak menghalangi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kota Bandar Lampung, akan tetapi kelengkapan izin agar dipenuhi.

“Intinya dari kami gimana caranya sebenarnya proses para pengusaha itu melakukan investasi semuanya juga tertib, diurus semuanya. Jadi semuanya tenang dan enak ketika menjalankan usahanya,” pinta Sidik.

Baca Juga:  Dalami Keluhan Tentang Stockpile Batubara, Komisi III DPRD Bandar Lampung Sidak PT GML Sekaligus PT SME 

Disinggung mengenai ketidaksesuaian penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Mixo Garden, pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.

“Kalau minuman beralkohol ada tiga A, B dan C kan gitu, saya kan belum tau secara pasti praktek dilapangannya seperti apa yang mereka jual, maka kami salah satunya ini yang akan kita rapatkan,” jelas Sidik.

Sementara itu, manajemen Mixo Garden, Nita menyampaikan terkait kelengkapan izin yang dipermasalahkan oleh Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pihaknya sedang dalam proses.

“Kalau dari kami, surat-suratnya sedang dalam proses semua, sedang berjalan, sudah kami masukin dan untuk beberapa komplinan tadi akan kami perbaiki,” ungkap Nita. (rn1)

Komentar