Referensinews.com – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung merencanakan kembali memanggil pihak PT LDC.
Wacana tersebut sebagai tindak lanjut dari kembali adanya aduan masyarakat Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Panjang.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta, pihaknya bakal kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan warga Kampung Jambu.
Dedi Yuginta menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan PT LDC.
Segala hal yang menjadi keluhan masyarakat sudah disampaikan ke perusahaan dan perusahan siap mengakomodirnya.
Akan tetapi, beberapa hari lalu warga dari beberapa RT di Kampung Jambu, Way Lunik kembali menghubungi Komisi III.
“Keluhan warga bahwa kesepekatan rapat dengar pendapat lalu belum dipenuhi oleh perusahaan seperti kompensasi dan penanganan debu,” ungkap Dedi kepada awak media, Kamis 23 Februari 2023.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat degar pendapat dengan masyarakat Kampung Jambu.
“Ya rencananya gitu (akan panggil PT LDC, red) setelah rapat dengar pendapat dengan masyarakat, nanti kita lihat hasilnya,” imbuhnya.
Ditanya terkait banyak keluhan warga terkait aktivitas perusahaan yang menimbulkan polusi terutama di daerah panjang, Dedi pun menghimbau agar perusahan memperhatikan dampak untuk masyarakat sekitarnya.
“Kita ini senang ada investasi, cari investor sebesar-besarnya. Namun ada aturan pengusaha harus ikuti aturan yang ada,” tegasnya.
“Seperti pencemaran lingkungan itu tidak boleh, harus ditangani dengan baik. Harusnya masyarakat mendapatkan keuntungan dari usaha yang ada di wilayahnya, bukan ada usaha tapi masyarakat dirugikan,” tambahnya.
Karenanya, ia menegaskan bahwa tujuan mendatangkan investor di Bandar Lampung sebagai bentuk peningkatan PAD yang nantinya untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau masyarakat dirugikan jadi untuk apa,” sesalnya.
Ia pun memberikan penekanan kepada dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan yang tegas.
“Kita minta sudah ada semua izin, seperti rekomendasi, amdal, dan lainnya, baru DLH keluarkan rekomnya,” imbaunya.
Pengawasan juga wajib selalu dilakukan. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan usai adanya aduan maupun keluhan dari masyarakat.
Komentar