Pinjol Raup Rp117 Triliun Uang Masyarakat

Referensinews.com – Tindakan tegas sudah seharusnya diberikan pada pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, serta pegadaian ilegal. Para pelaku kejahatan keuangan itu terdata telah membuat masyarakat merugi hingga Rp117 triliun.

Data itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Menurutnya, nilai itu merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2020.

“Kalau kita lihat data SWI yang kita tangani 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak dan sangat merugikan masyarakat,” katanya, belum lama ini.

Catatannya, kerugian masyarakat paling besar terjadi pada tahun 2011, dengan total dana raib mencapai Rp68,6 triliun. Karenanya ia berharap para pelakunya harus mendapat tindakan tegas.

“Kami bicara dari sisi ilegal yang bisa merusak kepercayaan investor berinvestasi di pasar modal. Untuk itu pihak-pihak terkait perlu memberantas bersama,” ucapnya.

Baca Juga:  Heboh! Korea Utara Mencari Pengganti Kim Jong Un

Kerugian Fluktuatif

Ia melanjutkan, pada tahun 2020, nilai kerugian masyarakat sempat menurun menjadi Rp5,9 triliun. Kendati begitu, hingga Juli 2021, Tongam mencatat entitas investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal masih merugikan konsumen hingga Rp2,5 triliun.

“Penawaran mereka nggak berhenti, justru selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat memakai berbagai cara. Sehingga masyarakat yang mengharapkan keuntungan malah mengalami kerugian,” ungkapnya.

Pada 2017, lanjut dia, OJK telah menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.

Kemudian, tahun 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal. Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang tertangani sebanyak 247 entitas, plus 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Warning Pelaku Usaha Hiburan Lengkapi Izin Usaha

Terakhir, sepanjang tahun 2021 ini, OJK lagi-lagi memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kita sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal. Karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui beragam cara,” ujarnya.

Karenanya, ia meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. “Contohnya kampung kurma yang menjanjikan bisa memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma. Bisa mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun, namun hasil dari kurma tersebut ternyata tidak terjadi,” ucapnya.

Ciri-ciri Jebakan Pinjol

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat menjadi salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari OJK. Selain itu ia juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan semakin banyak, seiring banyaknya anggota baru yang terekrut.

Baca Juga:  Cara Nonton Live Streaming Bola, Bisa di HP dan Laptop, Lengkap dengan Daftar Situs Recommended

“Ini menjadi perhatian sebab banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member. Semakin banyak yang terajak, orang bisa dapat bonus lebih banyak,” bebernya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, juga figur publik. Mereka pun mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

“Lalu legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin OJK,” ucapnya.

Dengan perkembangan tersebut, ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak. (rn1)

Komentar