Referensinews.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah buka. Bagi yang belum berhasil, Anda bisa untuk mencobanya saat ini.
Bila masih bingung, berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja pasca mengunjungi situs resmi: www.prakerja.go.id.
Bagi Anda yang akunnya sudah terverifikasi, bisa langsung melanjutkan dengan proses berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang buka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui SMS
Syarat Prakerja
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT, dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan dua orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
Guna mengetahui NIK terdaftar di lembaga lain atau tidak, bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini:
1. NIK terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU di BPJS ketenagakerjaan
Anda bisa melalukan pengecekan status NIK di bsu.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630.
2. NIK masih terdaftar di Kemdikbud dengan status pelajar atau mahasiswa.
Anda bisa mengubah status NIK di Perguruan Tinggi atau Sekolah yang bersangkutan.
3. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM
Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di eform.bri.co.id/bpum.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Anda bisa melakukan pengecekan status NIK di dtks.kemensos.go.id
5. NIK tidak valid atau tidak terdaftar
Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. Sebab, melansir Bisnislampung.com (jaringan Referensinews.com) semua proses penentuan berada di pusat. (rn1)
Komentar