Soroti Koperasi Handayani, Komisi II Dorong Anggota Lapor Ke Kepolisian jika Ada Indikasi Penipuan

Referensinews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendorong Dinas Koperasi dan UMKM setempat mengambil tindakan tegas atas pemasalahan di Koperasi Handayani.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Abdul Salim mengatakan, terkait problematika koperasi Handayani sudah sepatutnya Dinas Koperasi dan UMKM turut menyelelesaikan dengan mengambil tindakan tegas.

“Dalam kondisi ini kami minta Dinas Koperasi untuk segera turun, meninjau permasalahan yang ada di Koperasi Handayani supaya bisa menengahi masalah ini,” desak Abdul, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurutnya, bila koperasi tersebut memang dalam kondisi tidak sehat, sudah sebaiknya Dinas Koperasi melaporkannya.

“Karena mustinya uang guru-guru itu ada tertabung di koperasi itu, kalau tidak ada itu patut dipertanyakan? Kalau sudah tidak sehat berarti managementnya kurang sehat, maka itu yang harus diubah,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Purwanto Jaga Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sebab, menurutnya seyogyanya uang tersebut sudah patut disediakan koperasi sebelum lebaran.

“Kalau uangnya habis karena dipakai oleh pengurus ya harus ganti. Tujuan dididirkan koperasi itu bagus, tapi kalau uangnya tidak ada ya pengurusnya tadi musti dibenahi,” desaknya.

Bila tak juga diberikan kepada anggota yang memiliki tabungan, tidak menutup kemungkinan untuk dilarikan ke ranah hukum atas dugaan penipuan atau penggelapan.

“Siapa yang pakai? Kalau perlu kita bisa mengarah ke ranah hukum. Jadi kita Komisi II minta Dinas Koperasi memberikan teguran tegas jangan dibiarkan lalu berikan rekomendasi bahwa koperasi ini sudah tidak sehat dan perlu perbaikan management,” ungkapnya.

Belum lama ini, kepada awak media Kadis Koperasi dan UMKN Kota Bandar Lampung Riana seakan mengaku terkait koperasi Handayani pihaknya sudah melakukan pembinaan dan mengimbau pengurus segera melaksanakan RAT.

Baca Juga:  Saldo DANA Gratis Rp 160.000 Langsung Cair Secepat Kilat, Cukup Lakukan 3 Langkah Ini

“RAT koperasi dihadiri oleh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi untuk menyelesaikan segala permasalahan serta solusinya yang terbaik untuk kesejahteraan anggota,” ujarnya.

Dirinya pun menyebut tugas dari pihaknya adalah tidak lain hanya melakukan pengawasan terkait kelembagaan dan pemberdayaan koperasi.

“Kalau terkait dana, itu menjadi wewenang anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Kami tidak ada wewenang untuk mengaudit,” tukasnya. (rn1)

Komentar