DPRD Bandar Lampung Tegaskan Angel’s Wing Wajib Ubah Konsep Bisnis

Alhasil, Sidik memberi apresiasi atas langkah wali kota yang sigap menutup Angel’s Wing, karena izinnya hanya sebatas di OSS-RBA untuk restoran dan cafe.

“Tidak ada izin lain, bahkan izin usaha sudah berdiri dan beroprasi tenyata KKPR belum terbit dan belum ada, bagaimana PBG bisa diterbitkan. Jadi, belum ada retribusi yang diberikan Angel’s Wing ke pemkot,” sebutnya.

Sehingga, mennurut Sidik Efendi langkah wali kota menutup Angel’s Wing sudah sangat tepat.

“Kalau tadi Angel’s Wing dalam rapat meminta PTSP akan rubah proses perizinannya, dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah kami dengan tegas meminta gak usah dibuka-buka lagi, tapi tutup secara permanen. Karena ini banyak permasalahan-permasalahan,” sebutnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Ungkap 5 Poin Tegas soal Legalitas, Dana Hibah, dan Masa Depan Siswa Sekolah Siger

Komentar