Referensinews.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis, 5 Maret 2026.
Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Pengelolaan BMD DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati menjelaskan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian regulasi daerah dinilai penting agar pengelolaan aset pemerintah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yunika.

Ia menjelaskan pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Menurutnya, BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta stabilitas fiskal daerah.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai dasar hukum pengelolaan aset daerah.
Namun regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan dengan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.

“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025 serta Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025.
Pansus kemudian melakukan pembahasan intensif bersama organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Dalam proses pembahasan, pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan substansi baik pada konsideran maupun redaksional pasal-pasal dalam raperda.
Perubahan yang dilakukan antara lain penyesuaian urutan Pasal 303 menjadi Pasal 304 serta penyesuaian Pasal 311 menjadi Pasal 305.
Selain itu, pansus juga menyesuaikan urutan Pasal 379 menjadi Pasal 367 sebagai bagian dari penyelarasan sistematika aturan dalam raperda.
Pansus juga menggabungkan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) menjadi satu norma yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 372.
Perubahan lainnya dilakukan dengan menambahkan frasa “untuk membeli” pada Pasal 391 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 379 ayat (1).
Pansus juga menambahkan frasa “ditetapkan” pada Pasal 180 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 181 ayat (5).
Selain itu ditambahkan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 182 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 183 ayat (3).
Penambahan frasa serupa juga dilakukan pada Pasal 351 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 345 ayat (3).
Perubahan berikutnya adalah penambahan frasa “atau” pada Pasal 151 ayat (2) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 152 ayat (2).
Pansus juga menambahkan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 171 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 172 ayat (5).
Melalui perda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki peluang lebih besar menata pengelolaan aset daerah secara sistematis dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkasnya.
















Komentar