“Padahal kan menurut Bupati, honor itu juga tidak dia pakai untuk pribadi, tapi disumbangkan ke keluarga almarhum. Kan bagus sebenarnya itu,” tambah Itqon.
Agar tidak menimbulkan polemik, Itqon menyarankan agar Bupati Hendy mengubah SK mengenai susunan petugas pemakaman. Di mana dalam SK itu bupati sebagai pengarah tidak perlu mendapat honor.
“Ya cukup petugas pemakaman saja yang dapat honor. Mungkin itu saja saran saya,” pungkas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selain Hendy, ada pejabat lain yang juga menerima honor dalam susunan petugas pemakaman Covid-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua orang pejabat di BPBD Jember. (rn1)
















Komentar