Geger, Bupati dan Sekda Jember Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp70 Juta

Terpisah, Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi menyebut, anggaran yang diterima Hendy sah dan legal. Sebab, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.

“Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di Pemkab, Bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor,” kata Itqon, Kamis (26/8/2021).

Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, Bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur kok,” terangnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Hasil Sidak, DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Izin Usaha Tempat Hiburan Karaoke

“Jadi apa yang diterima Bupati itu sah, legal, dan halal. Karena memang sesuai hukum dan perundang-undangan,” sambungnya.

Kendati demikian, Itqon mengakui honor yang bersumber dari anggaran pemakaman Covid-19 memang rentan menimbulkan polemik di masyarakat. Terutama jika dipandang dari sudut etika.

“Yang memang rawan dari sisi etika. Sebab sumbernya dari pemulasaraan. Kesannya kan kayak gimana gitu,” ujarnya.

Komentar