Komisi III DPRD Bandar Lampung Tegaskan Pengawasan Fasum Termasuk TPU Harus Konsisten, Jangan Biarkan Warga Kehilangan Haknya

Referensinews.com – Minimnya fasilitas umum (fasum) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di perumahan Kota Bandar Lampung menjadi sorotan Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Rizaldi Adrian menyatakan, persoalan TPU bukan hal baru karena masyarakat kesulitan mengakses lahan pemakaman yang belum tersedia atau belum bisa dimanfaatkan.

“Sudah dua sampai tiga kali persoalan seperti ini masuk ke DPRD. Artinya ini memang masalah yang nyata di lapangan dan harus ada kejelasan,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan pengembang menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.

“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU, bisa berada di dalam atau di luar kawasan perumahan, sesuai rencana tata ruang,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi III Kian Gerah Proyek Pembangunan Gedung DPRD Belum Juga Rampung

Menurut Rizaldi, site plan awal memang mencantumkan fasum dan fasos sebagai syarat penerbitan izin, tapi sering belum diserahkan resmi ke pemerintah daerah.

“Di site plan memang ada. Itu syarat izin keluar. Tapi setiap dibahas, selalu muncul alasan bahwa fasum belum diserahkan ke pemerintah. Ini yang akhirnya berulang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini merugikan pembeli rumah karena saat kebutuhan mendesak, warga tidak memiliki kepastian atas fasum yang menjadi hak mereka.

Rizaldi menegaskan pengawasan harus konsisten agar kewajiban penyediaan dan penyerahan fasum, termasuk TPU, dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan sanksi administratif jika tidak dipenuhi.

“Yang terdampak langsung itu masyarakat. Jadi harus ada kepastian dan langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Baca Juga:  Heboh Fenomena Indra Kenz, Ketua DPRD Bandarlampung Ikut Angkat Bicara

Komentar