Komisi III DPRD Bandar Lampung Tegaskan Pengembang Bukit Camang Wajib Bertanggung Jawab Jika Aktivitas Pengerukan Rusak Lingkungan

Referensinews.com – Aktivitas pengerukan lahan di Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, mendapat sorotan serius dari DPRD Bandar Lampung.

Komisi III DPRD Bandar Lampung menilai, kegiatan ini berpotensi melanggar izin serta berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Rizaldi Adrian menegaskan, pihaknya menaruh perhatian terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai izin dan kondisi lapangan.

“Kami di Komisi III sudah menyoroti persoalan ini. Ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan,” ujar Rizaldi, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizaldi menambahkan pihaknya mengapresiasi sikap tegas pemerintah nasional dan provinsi dalam menertibkan tambang serta pengerukan ilegal di berbagai lokasi.

Baca Juga:  Transportasi Publik Masuk Tahap Kajian, DPRD Bandar Lampung Soroti Izin Angkot dan Wacana BRT

“Kami melihat sudah ada ketegasan dari pemerintah. Semangat ini harus kita ikuti bersama, karena sangat geram jika ada oknum merugikan masyarakat,” tegasnya.

Komisi III saat ini masih mengumpulkan data lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat sebelum DPRD mengambil langkah kelembagaan lanjutan.

“Nanti setelah kami mendapatkan data lengkap dari lapangan, kami akan tindak lanjuti, termasuk mendorong aparat penegak hukum dan turun langsung ke lokasi,” jelas Rizaldi.

Meski menegaskan tindak lanjut, DPRD tetap memberi ruang klarifikasi kepada pihak pengembang untuk menjaga prinsip keadilan.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari pengusaha juga. Tapi kalau ditemukan pelanggaran prosedur, kami akan meminta semua pihak bersikap tegas,” kata Rizaldi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Purwanto Jaga Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rizaldi menekankan pengembang wajib bertanggung jawab melakukan revitalisasi jika terbukti ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan.

“Pengembang harus memperbaiki apa yang sudah dirusak, tapi kami tetap mendukung investasi selama taat aturan, ramah lingkungan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar