DPRD Bandar Lampung Anggarkan Rp 11,7 Miliar untuk Gaji Dua Bulan Guru PPPK

Referensinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung menganggarkan Rp 11,7 miliar untuk gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) setempat.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, anggaran tersebut diperuntukan bagi 1.166 guru PPPK pada dua bulan terakhir tahun ini.

“Seluruhnya yakni 1.166 guru PPPK itu sudah kita anggarkan lebih kurang Rp 11,7 miliar untuk di bulan November dan Desember 2022,” ungkap Wiyadi, saat dimintai keterangan, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Wiyadi menyampaikan, dana transfer dari pemerintah pusat yang diperuntukan untuk gaji para PPPK itu, pihak Pemkot berulang kali mengatakan tidak ada dana transfer tersebut.

“Jadi untuk keseluruhan gaji PPPK ini murni dianggarkan dari APBD perubahan kota Bandar Lampung. Ini juga penjelasan Pemkot kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung dan Manajemen Moka Gelar RDP Lanjutan, Berikut Ini Hasilnya

Sehingga, lanjutnya, pada Januari hingga Oktober memang di APBD itu belum masuk penganggaran.

“Namun kita minta pada pemkot agar mereka diterima sebagai kepastian, maka SK nya dapat di bagikan di Juli kemarin,” kata dia.

Karena jelasnya, untuk penggajian PPPK ini berbeda dengan ASN. Menurutnya, jika ASN terima gaji baru bekrja. lain halnya dengan PPPK dimana mereka bekerja dahulu baru digaji.

“Jadi dipastikan mereka menerima pengkajian itu di November nanti,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengaku, dana transfer dari pusat belum diterima pihaknya untuk penggajian PPPK.

“Dana dari kementerian keuangan yang katanya sudah cair itu tidak ada. Karena mereka baru terima SK-nya, jadi gaji mereka dibayarnya dari APBD,” kata Ramdhan. (rn1)

Baca Juga:  Beri Pesan Penting, Wakil DPRD Bandar Lampung Hadiri Penyerahan LHP Keuangan Pemkot

Komentar