Referensinews.com – Perkembangan digitalisasi saat ini sudah merambah ke meterai. Ya, kini telah ada meterai elektronik.
Di mana, pembelian meterai elektronik tersebut melalui portal https://pos.e-meterai.co.id, yang sebelumnya harus membuat akun terlebih dahulu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pembubuhan meterai elektronik dapat melalui Portal e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id. Dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
“Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” tulisnya dalam keterangan resminya, Senin (4/10).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dapat dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Di mana, meterai elektronik sendiri mempunyai kode unik yang berupa nomor seri dan keterangan tertentu. Terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
“Jadi, untuk meterai elektronik ini ada kode uniknya,” imbuhnya.
Ia menuturkan, selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. (rn1)
Komentar