DPRD Bandar Lampung Soroti Billboard Tumpang Tindih dan Baleho Tak Terpakai

Referensinews.com – Komisi I DPRD Bandar Lampung menekankan pentingnya penertiban reklame saat evaluasi RKA 2025 bersama Dinas PTSP untuk menjaga estetika dan ketertiban kota.

Wakil Ketua Komisi I Romi Husin menegaskan, peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan keindahan kota.

“Kita bukan hanya mengedepankan PAD, tapi juga keselamatan dan keindahan Kota Bandar Lampung. Kalau tidak diindahkan, ya secara ekstrem rubuhkan saja,” tegas Romi.

Ia menilai billboard yang bertumpuk dan berdekatan mengganggu tata ruang, sehingga penataan reklame harus lebih tertib dan tidak saling tumpang tindih.

“Beberapa meter sudah ada billboard lagi. Boleh saja kita mengejar PAD, tapi ketertiban dan estetika harus tetap diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Panggil Developer Pagar Alam Imbas Viral Medsos: Kalau Tak Langgar Aturan, Tak Ada Masalah

Sekretaris Komisi I Endang Asnawi menyoroti baleho yang tidak terpakai, berkarat, dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami minta pihak terkait menegur. Kalau tidak diganti atau ditertibkan, ya ditebang. Banyak yang telanjang dan berkarat,” kata Endang.

Komisi I merekomendasikan PTSP dan OPD terkait melakukan pemantauan menyeluruh terhadap titik-titik reklame, termasuk yang melanggar perda dan rencana tata ruang.

“Kalau OPD tidak menjalankan, kami akan sidak. Mana yang melanggar perda dan tata ruang, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Kepala Dinas PTSP, Febriana, menjelaskan evaluasi mencakup pelaksanaan anggaran 2025 dan perizinan berbasis OSS yang menyesuaikan peraturan pemerintah terbaru.

“Agendanya evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk peralihan perizinan OSS dari PP lama ke PP baru,” ujarnya.

Baca Juga:  Ground Tank dan Hydrant Tak Berfungsi, DPRD Bandar Lampung Warning Risiko Penanganan Kebakaran Tidak Optimal

Terkait reklame di Tugu Adipura, Febriana memastikan izin masih berlaku, namun surat teguran dan pengecekan lapangan tetap akan dilakukan bersama Dinas Perkim.

“Kami akan menyurati vendor dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Perizinannya masih berlaku, tapi tetap ada surat teguran dan cek lapangan,” pungkasnya.

Komentar