Nelayan Kerap Jual Ikan Langsung di Laut, Komisi II DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pengelolaan TPI

Referensinews.com – Komisi II DPRD Bandar Lampung membahas potensi PAD dari sektor pelelangan ikan yang belum tergarap maksimal akibat praktik lelang di tengah laut.

Ketua Komisi II Agusman Arief mengatakan, evaluasi difokuskan pada target dan realisasi PAD serta pemanfaatan aset pemerintah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Aset TPI milik pemerintah kota belum optimal. Banyak nelayan memilih menjual ikan langsung di tengah laut tanpa mendaratkan ke TPI resmi,” ujarnya.

Menurut Agusman, transaksi di laut dianggap lebih praktis oleh nelayan dan menghemat BBM solar karena mereka tidak perlu bolak-balik ke darat.

“Kita tidak bisa berbuat banyak soal retribusi pelelangan ikan. Karena ternyata nelayan berlayar lalu menjual ikannya di tengah laut, dilelang di tengah laut,” jelasnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Hasil Sidak, DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Izin Usaha Tempat Hiburan Karaoke

Ia menegaskan kondisi ini membuat pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi secara administratif maupun finansial, kewenangan yang ada masih terbatas.

“Semua milik Syahbandar atau SOP dan lain-lain. Kita belum ada yang bisa menyisipkan itu, kecuali sewa kios,” tambahnya.

Komisi II kemudian mengkaji praktik pelelangan di daerah pesisir Pulau Jawa seperti Indramayu dan Serang untuk membandingkan tata kelola yang lebih tertata.

“Kalau itu memang bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, kenapa tidak? Kita kaji dulu, pelajari dulu, apakah bisa kita adopsi dan terapkan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Agusman menilai potensi ekonomi perikanan tangkap cukup besar jika dihitung dari jumlah kapal dan volume tangkapan di wilayah perairan Bandar Lampung.

Baca Juga:  Kuasa Hukum RSIA Ummi Athayya Bantah Tudingan Penolakan Pasien Darurat 

“Menghitungnya gampang. Misalnya ada 10 kapal berlayar, satu kapal satu sampai tiga ton, bahkan maksimal 20 ton. Kalau 10 kapal bisa 200 ton,” paparnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi II berencana mengusulkan Raperda Pengelolaan Pelelangan Ikan untuk memberi kepastian hukum dan posisi tawar pemerintah daerah.

“Kalau sudah punya perda, kita bisa berbicara dengan posisi yang sama. Kita punya dasar hukum. Kalau tidak diikuti, tentu ada konsekuensi administratif,” tegas Agusman.

Penyusunan naskah akademik direncanakan masuk Prolegda perubahan tahun 2026 atau murni tahun 2027 sebagai landasan hukum implementasi.

Komentar