Referensinews.com – Puluhan ribu pekerja di Bandar Lampung menghadapi risiko keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran sebagian perusahaan disebut belum menyalurkan hak karyawan.
Kabar tersebut memicu respon dari DPRD Bandar Lampung dan Disnaker setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan, THR merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral menjelang hari raya, yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah maupun pengusaha.
“Untuk ASN dan PPPK, pencairan harus tepat waktu sesuai regulasi pusat, sementara karyawan swasta THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” tegas Asroni, Selasa, 3 Maret 2026.
DPRD Bandar Lampung melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemerintah Kota dan seluruh perusahaan agar pembayaran THR direalisasikan penuh, serta memastikan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Asroni menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Bandar Lampung untuk memantau langsung perusahaan yang menunggak, membuka posko pengaduan, serta memastikan mekanisme mediasi berjalan jika ada pelanggaran.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar, harus transparan ke Disnaker. Namun ketidakmampuan bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban,” tegasnya, menekankan sanksi administratif menanti perusahaan yang melanggar.
Kadisnaker Bandar Lampung M. Yudhi menyebut, posko pengaduan untuk karyawan swasta belum dibuka karena pencairan THR sebagian besar perusahaan masih berjalan, namun pemantauan tetap dilakukan secara aktif.
“Biasanya posko baru dibuka setelah lebaran. Saat ini THR belum turun, tapi kami siap menindaklanjuti keterlambatan atau pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Regulasi pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara ASN dan PPPK mengikuti jadwal pencairan pemerintah pusat.
Disnaker juga memastikan akan membuka posko pengaduan jika setelah lebaran masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya, dan memfasilitasi mediasi hingga sanksi dijalankan jika terjadi pelanggaran.
Dengan pengawasan DPRD, koordinasi Disnaker, dan kepatuhan perusahaan, diharapkan pembayaran THR tahun ini terlaksana tepat waktu, melindungi hak pekerja, dan menjaga kondusivitas menjelang hari raya.
















Komentar