Raperda tentang Pembinaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern terdiri atas 14 bab dan 34 pasal. Raperda ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pedagang maupun konsumen dalam melaksanakan transaksi.
Yang mana, kebebasan di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat. Karenanya harus mendapat dorongan dan kesempatan sebagai konsekuensi terbukanya iklim berusaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Harapannya, mampu meningkatkan perekonomian daerah dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (rn1)
















Komentar