Referensinews.com – Sempat tak terdengar, beredar kabar pengacara tiga siswa SMP IT Miftahul Jannah yang ijazahnya ditahan pihak sekolah kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Bandarlampung.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Kurikulum Disdikbud Bandarlampung Suharsono, bahwa hal itu memang ada.
“Benar ada, dan surat pernah didisposisikan kepada saya untuk mediasi ke DPRD. Tapi seharusnya bukan ke saya jadi saya beritahukan kepada pimpinan,” ujarnya singkat, Senin (4/4).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Rizaldi Ardiansyah mengamini bahwa agenda tersebut memang ada, bahkan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Ini sebenarnya sudah lama, kami kemarin sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan saat hearing kemarin itu, dan memang ini sangat kompleks permasalahannya,” ujarnya.
Menurutnya hingga kini pihaknya akan melakukan upaya tabayun kembali kepada pihak yayasan, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak berdampak kepada ratusan siswa lainnya di sekolah tersebut.
“Kita sekarang masih cari formulasi pencabutan izin dan lainnya, tetapi kita harus komperhensif. Kalau terlalu keras ada ratusan murid yang akan ikut dalam kebijakan itu, pada akhirnya kami berkesimpulan akan ada tabayun, bukan mediasi. Jadi kita masuk ke Miftahul Jannah mengikuti pola mereka tidak seperti yayasan yang lain, kedua dibarengi dengan mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan,” terangnya.
Kata Rizaldi, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara terburu-buru dan memilih bertindak secara perlahan, hingga mengeluarkan surat rekomendasi untuk Wali Kota Bandarlampung.
“Jadi ini rencananya akan coba dua itu dulu, tapi Pemda punya hak pengayom sekolah di wilayah itu, bagaimana bentuk rekomendasi tertulis nanti akan kita beritahu isinya,” tandasnya. (rn1)
Komentar