Referensinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022. Hal ini disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, pada Senin (4/4/2022).
Dalam paripurna tersebut digelar tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu di antaranya merupakan usulan Pemkot Bandarlampung.
“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan usulan Pemkot Bandarlampung,” ungkap Juru Bicara Pansus DPRD Bandarlampung Sudibyo Putra.
Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD Bandarlampung, di antaranya pertama Raperda tentang Tanggungjawaban Sosial Kemitraan dan Lingkungan Hidup Perusahaan.
Kedua Raperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian Raperda tentang Peraturan atas Perda nomor 5 tentang Pengelolaan Sampah.
Terakhir, Raperda tentang Penanggulangan Bencana. “Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku, penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda tersebut adalah mengimplementasikan Raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.
“Saya berharap Raperda yang disusulkan dapat segera di Perda-kan sesuai target dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (adv)
Komentar