Ketua DPRD Bandar Lampung Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Bukan Tafsir Politik, Tapi Amanat Undang-Undang

Referensinews.com – Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan dukungan terhadap penegasan Kapolri bahwa Polri secara struktural berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Bernas menilai pernyataan ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga kejelasan struktur komando.

Kedudukan Polri di bawah Presiden menurutnya bukan tafsir politik, melainkan amanat undang-undang yang konstitusional untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi Polri.

“Saya mendukung penuh penegasan Kapolri bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Bernas.

Ia menambahkan, di tengah demokrasi terbuka, posisi Polri sering diseret ke tafsir dan kepentingan politik, yang bisa membingungkan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik.

Baca Juga:  Dukung Anak Tak Putus Sekolah, DPRD Bandar Lampung Ingatkan Sekolah Siger Soal Izin dan Kepastian Hukum

Penegasan Kapolri dianggap Bernas sebagai langkah strategis agar Polri tetap bekerja dalam koridor hukum dan tidak terjebak tarik-menarik kepentingan politik praktis.

Bernas menekankan pentingnya Polri sebagai alat negara yang menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Penegasan ini bukan membuka ruang intervensi politik, tetapi mempertegas akuntabilitas Polri dalam sistem pemerintahan yang sah dan konstitusional,” tegasnya.

Sebagai Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas menyatakan komitmennya mendukung penguatan kelembagaan Polri agar tugas penegakan hukum dijalankan profesional, transparan, dan berintegritas.

Komentar