Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diharapkan sebagai energi baru untuk merawat sistem dan marwah KPK pun ikut-ikutan memfasilitasi bercokolnya kepentingan dimaksud. Keputusan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik (terkait TWK KPK) yang dinilai tidak cukup bukti sehingga tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik menunjukkan kian mediokernya fungsi dewas dalam menegakkan standar moral kerja institusi KPK. Situasi tersebut seakan menggenapi kecurigaan publik bahwa keberadaan dewas lebih sebagai pembela (ketua) KPK ketimbang menjadi hakim etik bagi tegaknya kebenaran di institusi KPK.
Tak Boleh Masa Bodoh
Bagaimanapun, ketua KPK tak boleh masa bodoh, khususnya terhadap temuan Komnas HAM atau tuntutan ORI agar KPK mengangkat 75 pegawainya sebagai ASN berhubung TWK sarat dengan maladministrasi. Itu merupakan representasi desakan moral publik untuk menyelamatkan muka KPK dari keburukan integritasnya. Hanya itu yang bisa memperkuat taring KPK ke depan untuk mematahkan tulang kaki-kaki para koruptor yang terus berupaya melangkahi ’’mayat’’ kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kita sepakat negara ini sedang di tubir pandemi korupsi mematikan. Bahkan, Indonesia berpotensi menjadi korupstaat manakala institusi dan penegak hukum dibiarkan diambil alih gerombolan koruptor. Hal tersebut terlihat jelas, misalnya dari fenomena vonis hukuman rendah terhadap koruptor yang antara lain dinikmati Pinangki dan Djoko Tjandra.
Dalam keresahan itulah, bangsa ini sangat membutuhkan benevolensi elite yang memproteksi arus kuat kebencian dan permusuhan kolektif terhadap banalitas korupsi. Meminjam pendapat Joel S. Migdal, pemimpin (presiden) dan elite politik (parpol, DPR) harus berani dan bisa merelevansikan faedah kehadiran negara (state in practice) dalam kehidupan konkret rakyat.
*) UMBU T.W. PARIANGU, Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang















Komentar