Menpan-RB: Setiap Bulan Lebih dari 20 ASN Dapat Sanksi

Referensinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan disiplin PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sepenuhnya mendukung terbitnya PP tersebut. Menurut Tjahjo, PP tersebut memberi kepastian hukum jelas dan pengawasan terhadap ASN.

Tjahjo mengungkapkan, setiap bulan rata-rata ada lebih 20 ASN mendapat sanksi setiap bulannya dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). “Saya setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi serta membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang,” sebut Tjahjo, Kamis (16/9).

Baca Juga:  Berharap Kesejahteraan, PGSI Lampung Mengadu ke Senator Jihan

Ia menjelaskan, pelanggaran ASN bervariasi. Meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, hingga penggunaan dan pengedar narkoba. Tjahjo berharap adanya PP 94/2021, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi awal yang seragam kepada ASN.

“Harapannya (PPK) seragam dalam mengambil keputusan pertama, dan meningkatkan fungsi pengawasan,” imbuhnya. Sebab, sambung Tjahjo, ada kasus ASN yang tidak masuk kerja hingga satu tahun, namun tetap terbiarkan tanpa keputusan.

Ia berharap, keluarnya PP tersebut membuat ASN dan PPK bisa bekerja lebih baik, lebih disiplin, juga lebih profesional. Harapannya ASN juga lebih memahami larangan-larangan yang ada.

Politikus PDIP ini tegas mengungkapkan, Kemenpan RB terus meningkatkan disiplin kepada 4,2 juta PNS di Indonesia. Meski menurut mantan Menteri Dalam Negeri ini, butuh waktu untuk mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha, dan lain-lain. (rn1)

Baca Juga:  Hari Kopi, Novotel Lampung Beri Diskon bagi Penikmat Kopi

Komentar