Referensinews.com – KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan kulit harimau. Pengamanan barang ilegal itu berlangsung di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KSKP Bakauheni Lamsel berhasil mengungkap kasus penyelundupan organ atau bagian tubuh hewan yang terlindungi.
Melansir Referensirakyat.co.id (jaringan Referensinews.com), selain bagian organ tubuh hewan, KSKP Bakauheni juga mengamankan penyelundupan burung terlindungi. Bahkan, daging celeng dan monyet ekor panjang juga berhasil digagalkan.
“KSKP Bakauheni dua bulan ini mengamankan 4 kasus penyelundupan. Dari empat kasus ini, ada dua tersangkanya,” ungkap Edwin, didampingi Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika.
Dua tersangka tersebut yakni Beni Susanto (30) warga Indramayu Jawa Barat. Dan Chris Sutisna (39) warga Cipatat Bandung, Jawa Barat.
Edwin menjelaskan, untuk tersangka Beni, anggota KSKP Bakauheni mengamankannya saat akan mengambil paket kulit harimau di Indramayu. Di mana, pada Jumat (3/9) sekitar pukul 10.00WIB, aparat sedang melakukan pemeriksaan rutin di SI Pelabuhan Bakauheni.
Saat mobil ekspedisi melintas, aparat memeriksanya. Dan menemukan sebuah paket organ tubuh satwa yang dilindungi.
“Dari situ, kami langsung membuntutinya. Ternyata, tersangka Beni mengambil paketnya. Kami langsung mengamankan dan membawanya ke KSKP Bakauheni,” ungkap Edwin.
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar kulit harimau Sumatera yang masih utuh. Kepala harimau Sumatera, dua kepala kijang, juga 203 buah gigi beruang madu.
Komentar