Referensinews.com – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus gagal bayar platform fintech lending KoinWorks ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan LBH PB PMII sebagai kuasa hukum yang mendampingi ratusan Pemberi Dana (Lender) KoinWorks yang mengaku mengalami kerugian akibat persoalan gagal bayar pada sejumlah produk pendanaan yang ditawarkan platform tersebut.
Perwakilan para korban, Tony Kosasih, mempercayakan pendampingan hukum kepada LBH PB PMII guna memperjuangkan hak-hak investor sekaligus memperoleh kepastian hukum terkait dana yang hingga kini belum kembali.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi awal yang dilakukan tim hukum LBH PB PMII, nilai kerugian yang dialami para Pemberi Dana saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring masuknya laporan baru dari korban lainnya yang masih dalam proses pendataan.
Ketua Tim Kuasa Hukum LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri disertai dokumen kronologi, kajian hukum, serta berbagai informasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ilham, tim hukum menemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan pemasaran produk pendanaan KoinWorks, antara lain KoinP2P, KoinRobo, dan KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution).
Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan dengan menawarkan potensi imbal hasil berkisar 11 hingga 14 persen per tahun, disertai informasi mengenai dana proteksi dan perlindungan asuransi yang dinilai memberikan rasa aman bagi investor.
Namun demikian, LBH PB PMII menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait transparansi informasi risiko investasi, mekanisme perlindungan investor, serta perubahan skema investasi melalui proses migrasi produk dari KoinRobo ke KISS yang dilakukan pada 2024.
“Klien kami merasa terdapat informasi yang tidak disampaikan secara utuh terkait risiko riil pendanaan, termasuk dalam proses migrasi produk yang dilakukan pada tahun 2024,” ujar Ilham.
Atas dasar itu, LBH PB PMII meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyoroti aspek pengelolaan produk, tim hukum LBH PB PMII juga meminta penyidik menelusuri lebih lanjut struktur kepemilikan perusahaan dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Lunaria Annua Holding PTE. LTD yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas KoinWorks.
Menurut LBH PB PMII, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investor, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan Michael Timothy Hardjadinata, Direktur PT MTH Global Investama, yang sebelumnya diduga memperoleh pendanaan hingga Rp335 miliar menggunakan identitas palsu. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong diterapkannya program restrukturisasi atau standstill terhadap para Pemberi Dana KoinWorks.
Dalam skema standstill tersebut, jangka waktu pengembalian dana diperpanjang hingga dua tahun dengan penyesuaian tingkat imbal hasil menjadi sekitar 5 persen per tahun. Namun banyak investor mengaku tidak memiliki pilihan lain selain menyetujui skema tersebut demi menjaga peluang pengembalian dana yang telah mereka investasikan.
LBH PB PMII juga mencermati proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui KoinWorks dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp600 miliar.
Sementara itu, perwakilan Pemberi Dana KoinWorks, Tony Kosasih, menegaskan bahwa tujuan utama para korban adalah memperoleh kembali dana pokok yang telah mereka investasikan.
“Kami hanya meminta dana pokok kami kembali. Ini merupakan bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Tony.
Kuasa Hukum LBH PB PMII, M. Yasirni Bilhikam Ardani, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak para korban.
Selain jalur pidana yang saat ini ditempuh, LBH PB PMII juga tengah menyiapkan berbagai langkah hukum lain untuk mendorong pertanggungjawaban para pihak yang terkait sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian para investor.
“Selain menempuh jalur pidana, kami juga akan mempertimbangkan dan menyiapkan langkah hukum lainnya guna menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terkait serta memperoleh penggantian kerugian yang dialami para korban. Dengan demikian, seluruh instrumen hukum yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengupayakan pengembalian dana para Pemberi Dana,” ujar Yasirni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KoinWorks belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan LBH PB PMII kepada Bareskrim Polri. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
















Komentar