Sidak DPRD Ungkap Proyek GOR Siger Rp4,9 Miliar Tanpa Papan Nama dan Pengawas Dinas PU

Referensinews.com – Empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung menemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan GOR Siger saat sidak ke lokasi di Way Halim, Rabu (23/7/2025).

Mereka mendapati proyek senilai Rp4,9 miliar itu tidak dilengkapi papan nama dan minim pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) meski sudah berjalan.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Abian Nata Karya dengan masa pengerjaan 190 hari kalender, namun hingga sidak dilakukan, plang proyek belum terlihat di lokasi.

“Pengawasan lemah sekali, harusnya proyek hampir Rp5 miliar diawasi ketat, dan papan nama sudah terpasang sejak awal, ini ada apa?” kata Wakil Ketua II DPRD, Afrizal.

Para pekerja di lapangan menyebut pembangunan telah masuk tahap III, meliputi pemasangan paving block, pembangunan pagar, dan pos jaga.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Ingatkan Pentingnya Budaya Gotong Royong untuk Cegah Banjir

Wakil Ketua III DPRD, Wiyadi, menyatakan Komisi III akan segera memanggil pihak rekanan dan Dinas PU untuk dimintai penjelasan atas temuan tersebut.

“Kita akan minta penjelasan detail terkait pengerjaan proyek GOR Siger ini,” ujarnya di lokasi.

Wakil Ketua I DPRD, Sidik Efendi, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Dinas PU, terutama dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRD Bernas Yuniarta menambahkan DPRD wajib mengawasi anggaran agar proyek benar-benar bermanfaat dan tidak menyalahi aturan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas temuan dalam sidak tersebut.

Komentar