Referensinews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan dasar gratis wajib disikapi dengan perencanaan matang.
Menurut Sidik, putusan MK adalah amanat konstitusi yang harus dihormati, tapi pelaksanaannya tidak boleh terburu-buru tanpa peta jalan dan dukungan fiskal.
“Putusan MK adalah amanat konstitusi yang wajib kita hormati. Tetapi bukan berarti biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapuskan begitu saja,” kata Sidik, 16 Juni 2025.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini menyentuh aspek pelayanan publik yang belum merata dan berisiko menimbulkan masalah jika tanpa tahapan transisional.
Sidik menjelaskan, sekolah swasta di Bandar Lampung punya peran penting karena tidak semua wilayah memiliki sekolah negeri yang cukup menampung anak usia sekolah.
“Banyak sekolah swasta menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. Kalau tiba-tiba diwajibkan gratis tanpa dukungan operasional, mereka bisa kolaps,” ujarnya.
Beberapa langkah yang perlu dipikirkan pemerintah, menurut Sidik, adalah pemetaan sekolah sosial di wilayah terbatas, subsidi berbasis siswa kurang mampu, dan kemitraan formal dengan sekolah swasta.
Sidik juga menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menanggung beban ini sendiri dan butuh campur tangan pusat, misalnya lewat DAK Pendidikan atau voucher khusus.
“Kita butuh campur tangan pemerintah pusat, jangan sampai beban besar ini dilempar ke APBD kota,” katanya.
Sidik menyatakan komitmennya memperjuangkan pendidikan gratis yang adil tanpa mengorbankan kualitas guru dan keberlangsungan sekolah swasta.
“Kita semua ingin anak-anak mendapat pendidikan gratis dan berkualitas, tapi caranya harus adil,” pungkasnya.
















Komentar