DPRD Bandar Lampung Tegaskan Butuh Peta Jalan dan Dana Jelas untuk Implementasi Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK

Referensinews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan dasar gratis wajib disikapi dengan perencanaan matang.

Menurut Sidik, putusan MK adalah amanat konstitusi yang harus dihormati, tapi pelaksanaannya tidak boleh terburu-buru tanpa peta jalan dan dukungan fiskal.

“Putusan MK adalah amanat konstitusi yang wajib kita hormati. Tetapi bukan berarti biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapuskan begitu saja,” kata Sidik, 16 Juni 2025.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini menyentuh aspek pelayanan publik yang belum merata dan berisiko menimbulkan masalah jika tanpa tahapan transisional.

Sidik menjelaskan, sekolah swasta di Bandar Lampung punya peran penting karena tidak semua wilayah memiliki sekolah negeri yang cukup menampung anak usia sekolah.

Baca Juga:  Sidak DPRD Ungkap Proyek GOR Siger Rp4,9 Miliar Tanpa Papan Nama dan Pengawas Dinas PU

“Banyak sekolah swasta menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. Kalau tiba-tiba diwajibkan gratis tanpa dukungan operasional, mereka bisa kolaps,” ujarnya.

Beberapa langkah yang perlu dipikirkan pemerintah, menurut Sidik, adalah pemetaan sekolah sosial di wilayah terbatas, subsidi berbasis siswa kurang mampu, dan kemitraan formal dengan sekolah swasta.

Sidik juga menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menanggung beban ini sendiri dan butuh campur tangan pusat, misalnya lewat DAK Pendidikan atau voucher khusus.

“Kita butuh campur tangan pemerintah pusat, jangan sampai beban besar ini dilempar ke APBD kota,” katanya.

Sidik menyatakan komitmennya memperjuangkan pendidikan gratis yang adil tanpa mengorbankan kualitas guru dan keberlangsungan sekolah swasta.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Usulkan 2 Anak Korban Tembok Roboh Dapat Beasiswa dari Pemkot

“Kita semua ingin anak-anak mendapat pendidikan gratis dan berkualitas, tapi caranya harus adil,” pungkasnya.

Komentar