DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Hapus Uang Komite di SMPN Sesuai Putusan MK

Referensinews.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong penghapusan uang komite di SMP negeri sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas pungutan, termasuk di sekolah yang dikelola masyarakat.

“Kalau untuk SMPN insyaallah bisa kita hapus uang komite, tapi untuk swasta saya melihat bebannya cukup berat,” kata Asroni, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, Pemerintah Kota seharusnya segera menindaklanjuti aturan tersebut tanpa menunggu waktu terlalu lama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, menyebut pihaknya masih menunggu aturan turunan dari putusan MK.

Ia mengatakan beberapa sekolah negeri masih bergantung pada dana komite, terutama untuk membayar honor tenaga pengajar.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kemiling

“Sekarang kami fokus pada penerimaan siswa baru, setelah itu baru akan menggelar rapat bersama staf ahli untuk membahas putusan MK ini,” ujarnya.

Putusan MK menegaskan bahwa negara, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua sekolah.

Komentar