DPRD Bandar Lampung Dorong Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Waste to Energy

Referensinews.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang cukup kuat dalam pengelolaan sampah. Namun demikian, pelaksanaan teknis di lapangan hingga konsistensi penegakan aturan dinilai masih perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Menurut Agus Djumadi, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah dibekali kewenangan yang jelas untuk menangani persoalan persampahan dari hulu hingga hilir.

“Secara aturan sebenarnya sudah lengkap. Pemerintah kota punya ruang yang cukup untuk bergerak secara teknis dalam menangani persoalan sampah,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Meski begitu, Agus mengakui sistem pengelolaan sampah di Bandar Lampung masih menghadapi banyak tantangan. Ia menilai pembenahan sistem, penguatan pengawasan perda, hingga peningkatan keterlibatan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Ingatkan Sekolah Siger Tidak Bisa Beroperasi Tanpa Izin Resmi dan Tata Kelola Jelas

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang membidangi infrastruktur dan lingkungan, Agus menekankan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan proses pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir. Menurutnya, pengurangan sampah harus dimulai langsung dari lingkungan masyarakat.

Karena itu, pemerintah kota terus mendorong pembentukan bank sampah hingga tingkat RT sebagai langkah mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.

“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat. Bank sampah terus kita dorong, namun tetap perlu evaluasi agar berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Agus juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 pemerintah kota bersama Dinas Lingkungan Hidup mulai melakukan transisi pengelolaan di TPA Bakung dari sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan Perbaikan Legalitas Yayasan Jadi Prioritas Sebelum Bahas Anggaran Rp350 Juta untuk SMA Siger

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tengah menyiapkan kerja sama regional bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun TPS regional berbasis teknologi waste to energy di kawasan kota baru yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Menurut Agus, konsep tersebut menjadi langkah maju karena tidak hanya berorientasi pada pembuangan sampah, tetapi juga mengubah limbah menjadi sumber energi listrik.

“Ke depan pendekatannya bukan sekadar membuang sampah, tetapi bagaimana sampah dapat diolah menjadi energi yang bermanfaat,” jelasnya.

Namun demikian, Agus mengingatkan agar proyek tersebut tidak hanya menjadi solusi pemindahan masalah dari TPA Bakung ke lokasi lain. Sebab, persoalan lingkungan di TPA Bakung diperkirakan masih akan menjadi tantangan besar dalam satu dekade mendatang.

Ia juga menyoroti semakin ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pengelolaan tempat pembuangan akhir di daerah. Bahkan, daerah yang tidak memenuhi standar pengelolaan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penyegelan TPA.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi Tinjau Sekaligus Bantu Warga Gunung Terang Terdampak Puting Beliung

“Ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Penanganannya harus detail dan tentu membutuhkan dukungan anggaran yang besar,” tegasnya.

Sebagai pimpinan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus menyebut pihaknya saat ini memfokuskan perhatian pada tiga sektor utama, yakni pembangunan jalan lingkungan, sistem drainase, dan pengelolaan sampah, khususnya di kawasan TPA Bakung.

Untuk itu, DPRD mendorong penyusunan master plan persampahan lengkap dengan detail engineering design agar arah pembangunan lingkungan kota dapat berjalan lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

“Kami ingin persoalan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan di masa depan. Karena itu, perencanaannya harus disiapkan secara matang mulai sekarang,” pungkasnya.

Komentar